Kemensos Kaji Bantuan Program Keluarga Harapan Cair Bulanan
Jakarta.
Kementerian Sosial menyatakan akan mengkaji perubahan pola penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari yang selama ini dilakukan tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan kalau jadi perubahan skema penyaluran tersebut akan mulai dilakukan 2020 mendatang.
"Jadwal penyaluran semula empat kali setahun dalam tiga bulan sekali, mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan setiap bulan," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (21).
Harry mengatakan untuk mengubah skema penyaluran tersebut, saat ini pihaknya tengah menguji coba pemajuan jadwal penyaluran PKH. Dengan uji joba tersebut, penyaluran PKH tahap pertama yang dilakukan Februari dilakukan Januari kemarin.
Tapi dalam uji coba tersebut, penyaluran masih dilakukan untuk bantuan tiga bulan. Harry mengatakan kalau uji coba tersebut sukses dilakukan, 2020 nanti pencairan PKH akan dilakukan Januari dan seterusnya, bahkan ada kemungkinan untuk pencairan setiap bulan," katanya.
Harry mengatakan perubahan skema tersebut merupakan lanjutan perbaikan penyaluran PKH yang dilakukan pemerintah. Tahun ini pemerintah juga sudah memperbaiki penyaluran PKH dengan mengubah rumus perhitungan bantuan untuk keluarga penerima.
Dengan kebijakan tersebut, penyaluran PKH tidak dipukul rata Rp1,89 juta per keluarga. Besaran bantuan diberikan sesuai dengan komponen hidup keluarga penerima bantuan. Misalnya, keluarga yang punya balita akan berbeda kewajiban atau komitmennya dengan keluarga yang punya ibu hamil.
Keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, anggota lanjut usia dan penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan tambahan. Pemerintah tahun ini memberikan bantuan tetap Rp550 ribu per tahun bagi setiap keluarga penerima bantuan PKH reguler, dan Rp1 juta per tahun bagi peserta PKH Akses, keluarga yang sulit terjangkau daerahnya.
Selain itu pemerintah memberikan bantuan tambahan bagi keluarga yang memiliki ibu hamil Rp2,4 juta, anak balita Rp2,4 juta, murid SD Rp900 ribu, murid SMP Rp1,5 juta, murid SMA Rp2 juta, warga berusia 60 tahun lebih Rp2,4 juta, dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta.
Namun pemerintah membatasi pemberian dana tambahan bagi maksimal empat orang per keluarga.
(Sumber: CNN Indonesia)
(Sumber: CNN Indonesia)
Amin
BalasHapus