SEKILAS TENTANG PKH
Program Keluarga Harapan
(PKH) adalah program yang
memberikan bantuan non
tunai bersyarat kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (KPM). Sebagai imbalannya KPM peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dalam upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia(SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan
Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan
memutus rantai kemiskinan, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku KPM yang relatif kurang
mendukung peningkatan kesejahteraan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai
upayamempercepat pencapaian target MDG's. Secara khusus tujuan PKH adalah :
* Meningkatnya status sosial ekonomi KPM;
* Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu
hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 6-7 tahun yang belum masuk sekolah
dasar (anak pra sekolah atau disingkat apras) dari KPM;
* Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan
pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak KPM;
* Meningkatnya taraf pendidikan anak-anak KPM.
Apa Sajakah Komponen PKH?
Komponen PKH Yaitu:
1.
Komponen Kesehatan
Akses terhadap fasilitas kesehatan tentunya memberikan kontribusi yang
cukup besar untuk menekan angka kematian ibu. Mendorong ibu untuk mengakses
fasilitas kesehatan, dan melibatkan tenaga medis profesional dalam proses dan
pasca kelahiran merupakan hal yang sangat penting untuk terus menekan angka
kematian ibu.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2016 tercatat Angka Kematian Bayi
(AKB) di Indonesia mencapai 25,5 per 1000 kelahiran hidup. Sebenarnya data AKB
ini sudah mengalami penurun yang signifikan selama 20 tahun terakhir. Namun
demikian, angka ini bahkan masih belum mencapai target MDG tahun 2015, yakni 23
per 1000 kelahiran hidup. Di negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia dan
Singapura, AKB ini sudah mencapai 10 per 1000 kelahiran bayi. Ini berarti
kualitas kesehatan di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara-negara
tersebut.
Pelayanan kesehatan; terdiri dari
·
Posyandu;
·
Puskesmas;
·
Polindes;
·
Rumah
Sakit Umum. Dll
2.
Komponen
Pendidikan
Berdasarkan laporan
Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya
angka putus sekolah menyebabkan peringkat indeks pembangunan rendah. Karenanya,
mendorong anak untuk tetap bersekolah pada usia remaja menjadi hal mendasar.
Keikutsertaan mereka yang berada di luar sistem sekolah pun harus menjadi
perhatian utama.
Data UNICEF tahun 2015
mengungkapkan bahwa sebanyak 2,5 juta anak di Indonesia tidak bisa menikmati
pendidikan, yakni terdiri dari 600 ribu anak usia sekolah dasar (SD) dan 1,9
juta anak usia SMP. Bahkan dikatakan bahwa separuh dari anggaran pendidikan
pada negara berpenghasilan rendah seperti di Indonesia, hanya dapat dinikmati
oleh 10% penduduknya.
Tentunya hal ini akan
terus meningkatkan risiko anak putus sekolah. Kondisi ini sangat
mengkhawatirkan, mengingat anak putus sekolah rentan menjadi korban
eksploitasi, termasuk perdagangan anak. Bahkan mereka rentan pula terhadap
pelanggaran hukum dari penyalahgunaan obat terlarang sampai dengan
kriminalitas.
Komponen
Pendidikan terdiri dari :
a. Sekolah
Dasar (SD)/Mi;
b. Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/Mts;
c. Sekolah
Menengah Atas (SMA/SMK)/MA
3. Komponen kesejahteraan sosial
Penyandang Disabilitas
Sebagai bagian dari anak Indonesia, anak penyandang
disabilitas terutama dari KM perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari
pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Penyandang Disabilitas.
Penyadang Disabilitas Berat
Penyandang Disabilitas Berat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya pada bantuan/pertolongan orang lain, tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya
Penyandang Disabilitas Berat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya pada bantuan/pertolongan orang lain, tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya
Lanjut Usia
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia merupakan seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Secara fisik, lanjut usia dapat dibedakan menjadi lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia merupakan seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Secara fisik, lanjut usia dapat dibedakan menjadi lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial
Siapa yang Berhak MenerimaBantuan PKH?
Penerima bantuan PKH yang selanjutnya disebut peserta
PKH adalah RTSMyang berdomisilidi lokasi terpilih yang memiliki satu atau
beberapa kriteria: (1) anak usia 0-15 tahun,(2) anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan
pendidikan dasar),dan (3) ibu hamil/nifas.
Apa Syarat Penetapan Penerima BantuanPKH?
Calon Penerima bantuan terpilih wajib menandatangani
persetujuan pada formulir validasi untuk mematuhi ketentuan PKH (sesuai dengan
yang tercantum dalam pedoman umum) sebagai berikut :
1. Memeriksakan
kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol
pelayanan kesehatan dasar.
2. Melakukan
pemeriksaan paska persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan
kesehatan dasar.
3. Mengantarkan
anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan
kesehatan dasar.
4. Mengantarkan
anak usia 6-7 tahun yang belum sekolah ke pusat pelayanan kesehatan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan.
5. Mendaftar
dan menyekolahkan anak usia7-15 tahun serta anak usia 15-18 tahun yang belum
menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun.
Siapakah yang Menerima Bantuan PKH?
Penerima bantuanPKH adalah Ibu pengurus rumah tangga
atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan.Jika
tidak ada Ibu maka: nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan dewasa dapat
menjadi penerima bantuan. Karenanya, pada kartu kepesertaan PKH pun akan
tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, dan BUKAN kepala rumah tangga.
Dalam keadaan yang sangat khusus bantuan dapat diterima oleh Kepala Rumah
Tangga yang dilengkapi surat keterangan dari Pendamping dan diketahui Kepala
Desa.
Mengenai Besaran Bantuan yang diterima Peserta PKH?
Berdasarkan SK DIREKTUR JAMINAN SOSIAL KELUARGA NOMOR
606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018
Besaran bantuan tunai yang diterimaoleh peserta PKH adalah flat sebesar Rp.1.766.350. Sejak tahun 2019 besaran bantuan berubah sesuai dengan jumlah komponen.
by: Habibi
Cemungut
BalasHapusCemungut
Thanks gan,mari berkarya untuk Indonesia henat
BalasHapusMantaaap, maju terus SDM PKH Kecamatan Sakra
Hapus