SEKILAS TENTANG PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan non tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (KPM). Sebagai imbalannya KPM peserta PKH diwajibkan  memenuhi persyaratan yang terkait dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia(SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan
Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus  rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku KPM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upayamempercepat pencapaian target MDG's. Secara khusus tujuan PKH adalah :
*   Meningkatnya status sosial ekonomi KPM;
*   Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 6-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar (anak pra sekolah atau disingkat apras) dari KPM;
*   Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak KPM;
*   Meningkatnya taraf pendidikan anak-anak  KPM.

Apa Sajakah Komponen PKH?

Komponen PKH Yaitu:
1.      Komponen Kesehatan
Akses terhadap fasilitas kesehatan tentunya memberikan kontribusi yang cukup besar untuk menekan angka kematian ibu. Mendorong ibu untuk mengakses fasilitas kesehatan, dan melibatkan tenaga medis profesional dalam proses dan pasca kelahiran merupakan hal yang sangat penting untuk terus menekan angka kematian ibu.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2016 tercatat Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia mencapai 25,5 per 1000 kelahiran hidup. Sebenarnya data AKB ini sudah mengalami penurun yang signifikan selama 20 tahun terakhir. Namun demikian, angka ini bahkan masih belum mencapai target MDG tahun 2015, yakni 23 per 1000 kelahiran hidup. Di negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia dan Singapura, AKB ini sudah mencapai 10 per 1000 kelahiran bayi. Ini berarti kualitas kesehatan di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara-negara tersebut.
             Pelayanan kesehatan; terdiri dari
·         Posyandu;
·         Puskesmas;
·         Polindes;
·         Rumah Sakit Umum. Dll
2.       Komponen Pendidikan

Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah menyebabkan peringkat indeks pembangunan rendah. Karenanya, mendorong anak untuk tetap bersekolah pada usia remaja menjadi hal mendasar. Keikutsertaan mereka yang berada di luar sistem sekolah pun harus menjadi perhatian utama.
Data UNICEF tahun 2015 mengungkapkan bahwa sebanyak 2,5 juta anak di Indonesia tidak bisa menikmati pendidikan, yakni terdiri dari 600 ribu anak usia sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta anak usia SMP. Bahkan dikatakan bahwa separuh dari anggaran pendidikan pada negara berpenghasilan rendah seperti di Indonesia, hanya dapat dinikmati oleh 10% penduduknya.
Tentunya hal ini akan terus meningkatkan risiko anak putus sekolah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat anak putus sekolah rentan menjadi korban eksploitasi, termasuk perdagangan anak. Bahkan mereka rentan pula terhadap pelanggaran hukum dari penyalahgunaan obat terlarang sampai dengan kriminalitas.
             Komponen Pendidikan terdiri dari :
    a.        Sekolah Dasar (SD)/Mi;
    b.        Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Mts;
    c.         Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)/MA
3. Komponen kesejahteraan sosial
     Penyandang Disabilitas
                           Sebagai bagian dari anak Indonesia, anak penyandang disabilitas terutama dari KM perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
     Penyadang Disabilitas Berat
          Penyandang Disabilitas Berat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya pada bantuan/pertolongan orang lain, tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya 
      Lanjut Usia
          Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia merupakan seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Secara fisik, lanjut usia dapat dibedakan menjadi lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial

Siapa yang Berhak MenerimaBantuan PKH?
Penerima bantuan PKH yang selanjutnya disebut peserta PKH adalah RTSMyang berdomisilidi lokasi terpilih yang memiliki satu atau beberapa kriteria: (1) anak usia 0-15 tahun,(2) anak usia  15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar),dan (3) ibu hamil/nifas.

Apa Syarat Penetapan Penerima BantuanPKH?
Calon Penerima bantuan terpilih wajib menandatangani persetujuan pada formulir validasi untuk mematuhi ketentuan PKH (sesuai dengan yang tercantum dalam pedoman umum) sebagai     berikut :
1.   Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar.
2.  Melakukan pemeriksaan paska persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar.
3.  Mengantarkan anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar.
4.  Mengantarkan anak usia 6-7 tahun yang belum sekolah ke pusat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
5.  Mendaftar dan menyekolahkan anak usia7-15 tahun serta anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun.

Siapakah yang Menerima Bantuan PKH?
Penerima bantuanPKH adalah Ibu pengurus rumah tangga atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan.Jika tidak ada Ibu maka: nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan dewasa dapat menjadi penerima bantuan. Karenanya, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, dan BUKAN kepala rumah tangga. Dalam keadaan yang sangat khusus bantuan dapat diterima oleh Kepala Rumah Tangga yang dilengkapi surat keterangan dari Pendamping dan diketahui Kepala Desa.

Mengenai Besaran Bantuan yang diterima Peserta PKH?
Berdasarkan SK DIREKTUR JAMINAN SOSIAL KELUARGA NOMOR 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018
Besaran bantuan tunai yang diterimaoleh peserta PKH adalah flat sebesar Rp.1.766.350. Sejak tahun 2019 besaran bantuan berubah sesuai dengan jumlah komponen.


by: Habibi

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer